Setelah berhasil memblokir rekening bank atas nama Tan Tandi Gunawan Direktur Utama CV. Bina Sinar Sejahtera (BSS). Jajaran Polres Wonosobo terus mencari keberadaan Dirut Perusahaan Trading Emas bermasalah tersebut.
Sebab, berdasarkan laporan, Tan Tandi Gunawan telah membawa kabur aset milik CV. BSS hingga perusahaan itu tertunda memberikan komisi kepada nasabahnya.
Menurut Kapolres Wonosobo AKBP Yaved Duma Parembang sebagai langkah pengamanan, pihak kepolisian telah memblokir dua rekening yang diduga sebagai penyimpan uang milik CV. BSS. Dua rekening itu atas nama suami istri yakni Tan Tandi Gunawan dan Triyana Yanti.
“Pembekuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan atasnama Eko Cahyono direktur operasional CV. BSS yang melaporkan bahwa Tan tandi Gunawan telah menggelapkan aset perusahaan CV. BSS,”katanya
Dijelaskan dia, bahwa setelah melakukan pembekuan rekening, kini pihak kepolisian terus melakukan pencarian keberadaan Tan Tandi Gunawan yang diduga telah melakukan penggelapan. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum berhasil menemukan Tan Tandi Gunawan. Sebab hingga saat ini Tan Tandi Gunawan dan keluarganya belum diketahui keberedaanya.
“ Kita terus menggali informasi, sampai saat ini belum kita temukan keberadaan Tan tandi Gunawan,”katanya
Mengenai pengembalian uang bagi nasabah, kata Yaved, hingga saat ini rekening belum bisa dicairkan. Menurutnya berdasarkan peraturan untuk pencairan rekening, karena tabungan yang berada pada rekening milik Tan Tandi Gunawan milik perusahaan. Maka pihak manajemen baik komisaris maupun direktur operasinal harus segera mengurus pemindahan adminitrasi untuk menentukan nama pengganti.
“ Setelah nama pengganti muncul, nanti pihak polri akan mengusulkan kepada bank yang dimaksud untuk pemindahan nama pemilik rekening,”katanya
Sementara itu, pantauan Rase di kantor CV. BSS di jalan Kyai Muntang Kampung Sidomulyo hingga kemarin masih ditutup. Kendati begitu, para nasabah dan member masih nampak lalu lalang. Sebagian memilih duduk di halaman kantor sembari membaca pengumuman yang dipasang oleh pihak manajemen tentang kemungkinan pencairan komisi dan pengembalian modal investasi.
Dalam pengumuman tersebut yang ditandatangani oleh Direktur Operasional CV. BSS Eko Cahyono menjanjikan bahwa pihak manajemen terus bekerja dan berjanji akan mencairkan dana komisi serta modal investasi yang ditanamkan oleh nasabah. Hanya saja untuk proses itu membutuhkan waktu cukup lama. Sebab, dalam kasus ini sudah ditangani oleh pihak Mabes Polri, Bapepti, Bapepan dan Badan Kepatuhan.
Eko juga menjelaskan pihak manajemen juga tengah menghitung aset yang dimiliki CV. BSS, tidak hanya yang berada di Wonosobo, namun juga menghitung aset yang berada di Semarang dan Surabaya. Setelah proses penghitungan ini selesai, dijanjikan pembangian komisi baru bisa dilakukan. (rase)
(sumber e-wonosobo.com)